Minggu, 12 November 2017

, , ,

Syarat Untuk Membuat SIM A Umum Untuk Pengemudi Taksi Online

Syarat Untuk Membuat SIM A Umum Untuk Pengemudi Taksi Online



BERITA HARIAN - Kementerian Perhubungan yang akan mewajibkan pengemudi taksi online untuk yang memiliki SIM A Umum sebagai sebuah standar.

Hal ini yang akan sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan yang Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Namun ada yang sejumlah syarat yang harus saja yang akan dipenuhi oleh pengemudi taksi online untuk yang akan memiliki SIM A Umum.

Selain yang harus mengikuti sejumlah prosedur yang seperti mengisi formulir, identifikasi dan verifikasi data seperti sidik jari, foto dan juga yang lain-lain, pemohon juga yang harus menjalani tes.

"Pemohon yang harus ikut ujian teori dan jawaban yang benar yang minimal 21 dari 30 soal. Setelah itu ujian praktek yakni teknik dasar yang akan mengemudi seperti zig zag, parkir paralel dan seri serta etika yang akan berlalu lintas seperti menaikkan atau yang akan bisa saja yang menurunkan penumpang," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Sabtu (11/11).

Selain itu yang masih ada syarat lain yang harus untuk dipenuhi oleh pengemudi kendaraan umum demi yang ajan bisa saja yang memperoleh SIM A Umum.

Tidak seperti saat yang akan mengikuti ujian SIM A polos, mereka harus saja untuk yang mengikuti tes yang lebih ketat karena untuk dengan yang kepentingan orang banyak.

"Bedanya kalau umum ada ujian simulator yang harus diikuti dan ada tes psikologi untuk mengetahui kecermatan pengemudi. Untuk biaya SIM A Umum hanya Rp 120 ribu dan untuk mendapatkannya yang terlebih dahulu harus mempunyai SIM A polos minimal satu tahun," ujar Fahri.

Sementara itu dengan salah satu pengemudi taksi online, Deddy (49) yang akan mengaku senang telah memiliki SIM A Umum yang sesuai dengan ketentuan.

Pria yang sudah bekerja yang sebagai pengemudi taksi online sejak tahun 2015 itu kini tidak perlu lagi khawatir apabila yang sewaktu-waktu ada razia.

"Sebelumnya saya kan yang sudah punya SIM A, nah sekarang sesuai dengan peraturan, saya bikin SIM A Umum. Senang sih dengan adanya peningkatan ini, prosesnya yang juga nggak lama, paling cuma setengah jam," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90