Tertangkap, Tiga Pria Ini Yang Sedang Bermain Judi Yang Di Pos Kamling
BERITA HARIAN - Anggota Polsek Sragi, menangkap tiga orang pemain judi yang berjenis Tongpie.
Ketiganya yang akan ditangkap saat yang berjudi di poskamling Blendung, Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Minggu (1/10/2017).
Para pelaku yang bernama Kundaryo (38), Sunarto (25) dan Budi Santoso (30) yang ketiganya merupakan warga yang setempat. Tak ada perlawanan pada saat yang ketiganya ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, sebelumnya anggota Polsek Sragi telah yang mendapat laporan masyarakat yang terkait aksi judi di pos yang semestinya yang akan digunakan untuk menjaga keamanan dan juga ketertiban lingkungan.
"Warga yang sudah laporan sebelumnya, anggota Polsek Sragi yang melakukan yang pengintaian," kata Dahyar.
Setelah yang diintai, tiga pelaku yang sedang asyik bermain judi Tongpie. Tanpa berlama lama, anggota polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap dengan ketiganya tanpa ada perlawanan.
"Mereka yang tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung," katanya.
Para penjudi ini pun yang tak bisa mengelak saat polisi yang menemukam uang taruhan judi berjumlah Rp 145 ribu.
Selain yang mengamankan para penjudi, polisi juga yang akan mengamankan barang bukti yang berupa dua set kartu remi dan juga uang taruhan Rp 145 ribu.
"Sekarang masih yang diperiksa, ketiganya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas Dahyar.
0 komentar:
Posting Komentar