Senin, 02 Oktober 2017

, ,

KPK Yang Akan Perpanjang Pada Penahanan Bupati Batubara

KPK Yang Akan Perpanjang Pada Penahanan Bupati Batubara



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi yang memperpanjang penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

Masa penahanan pada OK Arya yang telah menyandang status yang tersangka pada kasus dugaan suap yang terkait sejumlah proyek infrastruktur yang di lingkungan Pemkab Batubara itu yang diperpanjang selama 40 hari yang ke depan.

Kabag Pemberitaan dan juga Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang mengatakan selain OK Arya, penyidik juga yang memperpanjang masa penahanan bagi empat yang tersangka yang lain kasus tersebut.

Mereka yakni Sujendi Tarsono, bos dealer yang diduga akan menjadi pengepul uang suap yang akan diterima OK Arya; Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardi; serta dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Perpanjangan masa penahanan pada lima yang tersangka akan dilakukan untuk 40 hari kedepan, berlaku sejak 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017 nanti," ujar Priharsa, Senin (2/10/2017) yang di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Priharsa yang akan melanjutkan ‎perpanjangan masa penahanan ini yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang akan menjerat para tersangka.

Masih menurut Priharsa, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga yang akan mendalami sejumlah hal termasuk mengenai dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain yang akan menjadi bancakan OK Arya.

"Proses penyidikan belum saja selesai dan terus berproses. Sejauh ini kami fokus ke kasus yang sudah disidik," tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90