Jumat, 06 Oktober 2017

, ,

Dilaporkan Kepada Polisi, Begini Respon Yang Eggi Sudjana

Dilaporkan Kepada Polisi, Begini Respon Yang Eggi Sudjana



BERITA HARIAN
- Eggi Sudjana yang akan dilaporkan dengan beberapa pihak atas pernyataannya seusai sidang yang terkait Perppu Ormas yang akan di Mahkamah Konstitusi dengan beberapa waktu lalu.

Eggi yang akan dilaporkan terkait pada pernyataannya yang akan dinilai yang akan menyebarkan ujaran kebencian.

Ia yang akan diduga menyebut ajaran beberapa agama yang tidak akan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Menanggapi pada pelaporan atas pernyataannya, Eggi pun yang akan menyebut bahwa seharusnya (pihak pelapor) melihat pada pernyataannya dengan cara yang berpikir intelektual yaitu obyektif, sistematis, dan toleran .

"Kaitannya dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas, itu yang secara obyektif. Artinya yang tidak memihak pada siapa pun bila yang sudah berlaku jadi hukum. Maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yang harus saja dibubarkan," kata Eggi dalam pesan singkatnya, Jumat (6/10/2017).

Ia yang akan mengajak untuk melihat ajaran non-Islam yang konsep Tuhan-nya yang tidak esa.

Seperti, lanjut Eggi, Kristen trinitas, Hindu trimurti, dan juga Budha tidak yang diketahui konsep Tuhannya.

"Maka yang secara obyektif dan sistematis yang akan dibandingkan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, itu yang bertentangan. Jadi konsekuensi hukumnya harus saja dibubarkan jika Perppu No 2 yang diberlakukan," katanya.

Tapi, lanjutnya, jika yang dianalisis dari segi toleransi dalam ajaran Islam, ada 'lakum yang dinukum waliadin' maka ajaran agama non-Islam yang tidak boleh dibubarkan.

Karena itu, katanya, dirinya yang menolak Perppu No 2/2017.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya yang berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu No 2/2017 tersebut," kata Eggi.

Johanes L Tobing dan kawan-kawan dari Aliansi Advokat Nasionalis, melaporkan kepada Eggi Sudjana, ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017) malam.

Laporan yang tersebut terkait dengan pernyataan Eggi yang akan dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Pasalnya yang menyebut antara lain ajaran Kristen yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

"Laporan ini karena saat sidang materi soal Perppu Ormas yang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bersangkutan mengaitkan keyakinan agama Kristen dengan Pancasila yang merupakan pedoman pada bangsa. Saya yang rasa tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi yang menurut saya yang tidak berdasar," kata Johanes L Tobing ketika dikonformasi pada Jumat (6/10/2017).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90