Senin, 11 September 2017

, ,

Seorang Pria Mengajak Ceweknya Karaoke, Kemudian Motornya Yang Dibawa Lari

Seorang Pria Mengajak Ceweknya Karaoke, Kemudian Motornya Yang Dibawa Lari



BERITA HARIAN - Teguh Ariwibowo (27) warga Kampung Jetak Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang tertangkap polisi di kediamannya karena yang diduga jadi pelaku penggelapan sepeda motor milik kenalannya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng, memaparkan, pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh petugas yang di Ruang Satreskrim Polres Salatiga.

Kejadian itu yang bermula ketika Siti (42) yang diajak berkaraoke oleh pelaku yang di daerah Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Dia menceritakan, dari keterangan yang sementara dalam pemeriksaan yang termasuk juga atas dasar laporan yang telah disampaikan korban, Siti (42).

Sebelum pelaku beraksi, dirinya yang sempat diajak terlebih dahulu untuk berkaraoke yang di daerah Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

“Petang hari sebelum kejadian, warga Desa Rowosari Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang itu diajak bertemu yang di depan Rumah Sakit Tentara (RST) dr Asmir Jalan Dr Muwardi Kota Salatiga. Dari sana, pelaku yang mengajak pacarnya untuk berkaraoke,” terang AKP Sugeng, Senin (11/9/2017).

Saat berkaraoke, korban yang dicekoki miras hingga mabuk. Saat melihat kondisi seperti itu, pelaku ajak korban ke penginapan yang di sekitar lokasi.

Tak lama kemudian, korban yang diajak keluar menuju JLS Salatiga yang mengggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Ketika itu, pelaku yang mengemudikan motor korban. Sesampainya yang di perempatan, korban disuruh turun. Korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi masih dalam pengaruh alcohol ini.

Tidak hanya motor, tas warna cokelat yang berisi telepon seluler yang telah dibawa korban pun turut serta yang dibawa kabur.

“Pasca kejadian yang dialaminya, korban pun kemudian lapor kepada kami. Dari laporan tersebut kami yang bertindak dan segera menangkap pelaku. Yang bersangkutan tidak berkutik saat kami gerebek," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Teguh kini bakal yang dikenakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 278 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Atas dasar apa dan sudah berapa lama keduanya berkenalan, hingga saat ini petugas yang masih saja meminta keterangan dari pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90