Sabtu, 23 September 2017

, ,

RUU BUMN Yang Akan Atur Untuk Direksi Dan Komisaris BUMN

RUU BUMN Yang Akan Atur Untuk Direksi Dan Komisaris BUMN



BERITA HARIAN - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa saja lebih fleksibel dan memberikan penguatan kepada direksi atau komisaris dalam yang menjalankan usaha milik negara. Pengelolaan BUMN yang baik bisa saja mengangkat harkat dan martabat rakyat.

Demikian yang disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar yang Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait yang harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.

“Kita berharap dengan harmonisasi ini, RUU tentang BUMN yang bisa saja lebih fleksibel memberi penguatan kepada direksi untuk bisa saja melakukan aksi korporasi yang menguntungkan bagi perusahaan, terutama yang akan memberikan kontribusi bagi APBN kita,” papar Supratman.

Diakui, Supratman  ruang gerak BUMN yang terbatas karena highly regulated atau sangat yang dipengaruhi dengan ketentuan/peraturan yang telah berlaku, setidaknya ada 10 peraturan perundang-undangan yang telah mengatur gerak BUMN. Beda halnya dengan swasta yang hanya yang telah memperhatikan 2 UU, yaitu UU Pajak dan UU Perseroan Terbatas.

“Karena itu, ini yang ingin kita coba untuk sempurnakan yang di dalam RUU tentang BUMN,” sambungnya.

Menurutnya, beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, diantaranya yang akan mengatur ketentuan pemilihan yang direktur dan komisaris. Hal ini yang akan diperlukan untuk bisa saja memastikan keberadaan direktur dan komisaris BUMN yang merupakan orang yang tepat dan juga menghindari rangkap jabatan.

“Kita akan memformulasi sejauh mana urgensinya, apakah memang yang bisa saja diberlakukan yang terhadap semua BUMN, atau hanya BUMN strategis yang akan berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam,” jelas politisi Gerindra ini.

“Demikian pula halnya soal Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pengawasan yang terhadap BUMN, bagaimana mekanisme  control yang akan dilakukan secara internal maupun eksternal, jangan sampai semakin banyak lembaga pengawasan yang akan membuat mereka ragu melakukam tindakan aksi korporasi yang akhirnya membuat korporasi tidak bisa berkembang,” tutup Supratman.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) yang berharap revisi UU BUMN yang akan memberikan perubahan konstelasi bisnis pada BUMN, sehingga yang tidak lagi bersifat birokratif namun lebih korporatif. Juga, memperkuat peran BUMN yang sebagai agen pembangunan guna untuk bisa saja meningkatkan daya saing global.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90