Jumat, 08 September 2017

, , ,

Polisi Telah Mintai Keterangan Novel Baswedan Dengan Kasus e-mail

Polisi Telah Mintai Keterangan Novel Baswedan Dengan Kasus e-mail



BERITA HARIAN – Polisi yang akan memintai keterangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang telah dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris Budiman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang telah memeriksa enam saksi dalam kasus yang tersebut.

Keenam saksi itu yang terdiri dari mantan penyidik KPK yang telah merupakan anggota polri, empat pegawai KPK, kemudian pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

"Sudah ada enam ya. Mantan penyidik KPK, pelapor, terus penyidiknya empat pegawai KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Setelah itu, ucap Argo, penyidik yang akan memintai keterangan dari para saksi ahli. Yakni ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa.

Baru lah penyidik yang melakukan gelar perkara, dan memintai keterangan dari pihak terlapor dalam kasus ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Argo menerangkan, pemeriksaan yang terhadap Novel yang akan dilakukan bila kondisi dan kesehatan yang membaik.

Sebab, saat ini, Novel yang tengah menjalani pengobatan yang di Singapura, akibat penyerangan terhadapnya dengan air keras.

"Kalau pemeriksaan saksi yang sudah semua, kemudian saksi ahli dan yang dilakukan gelar perkara, ya nanti baru kita melakukan pemeriksaan. Kalau yang telah bersangkutan dalam kondisi sehat," ujar Argo.

Sebelumnya, Aris yang melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu yang dibuat karena Novel yang dianggap telah memfitnah dan juga merusak nama baik Aris.

Penyidik senior KPK itu yang diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

Dari surel yang juga yang disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga yang disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel yang diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga yang disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90