Dilaporkan Kepada Polisi, Ini Reaksi Direktur Utama Dengan PD Pasar
BERITA HARIAN - Humas PT Triwira Lokajaya Efin Romulo Naibaho yang resmi untuk melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Muhammad Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya ke Polda Sumut, Rabu (27/9/2017).
Keduanya sebut Efin yang sebagai pihak yang telah bertanggungjawab dan yang terkait aksi perusakan kantor PT Triwira Lokajaya dalam pengambilalihan paksa untuk pengelolaan Pasar Pringgan Medan.
Dihubungi yang terkait hal ini, Rusdi pun yang akan siap membela diri.
"Hak mereka kalau mau melaporkan Saya. Pastinya saya yang akan membela diri," ucap Rusdi.
Ia yang telah menegaskan kehadirannya yang di sana tidak melanggar hukum, pihaknya yang hanya ingin mengelola Pasar Pringgan sesuai tugas yang telah diberikan Pemko Medan.
"Kami yang telah menjalankan tugas, tak ada hukum yang telah dilanggar. Termasuk dengan Satpol PP yang juga telah mengamankan aset pemerintah," tambahnya.
Sekadar informasi, pengambilalihan paksa Pasar Pringgan yang telah melibatkan 441 personel gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI.
Rombongan yang sempat saja berdialog dengan Pengacara PT Triwira Lokajaya Ucok Lumbangaol. Namun hal yang tersebut tak digubris, bahkan Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Sulaiman yang Harahap pun mempersilakan PT Triwira Lokajaya yang telah membawa pada kasus ini ke pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar