Minggu, 27 Agustus 2017

, , ,

Untuk Akses Pada Informasi Keuangan Yang Kepentingan Perpajakan

Untuk Akses Pada Informasi Keuangan Yang Kepentingan Perpajakan



BERITA HARIAN - Kementerian Keuangan yang menyatakan diterbitkannya pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan pada Perpajakan yang semata-mata hanya untuk kepentingan pada perpajakan, tidak untuk kepentingan lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan pada bidang pengawasan pajak Puspita Wulandari yang mengatakan, para wajib pajak yang tidak perlu khawatir dengan terhadap data-data perpajakannya, sebab yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bisa melindungi pada keamanan dan juga kerahasiaan data nasabah dengan sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan dan juga perjanjian internasional.

“Tidak semua data nasabah yang wajib untuk dilaporkan dengan secara otomatis kepada DJP karena akan yang telah ditetapkan pada batasan (threshold)," ujar Puspita, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Ketut Alit Adi Krisna yang mengatakan, terbitnya regulasi tentang keterbukaan data dan informasi pada perpajakan dapat bisa membuat kepecayaan masyarakat yang terhadap regulator karena lebih menciptakan ‎keadilan dari sisi pembayaran pajak.

“Orang dengan penghasilan yang lebih tinggi dapat bisa dipastikan membayar pada pajak yang lebih tinggi. Jadi kalau yang memang sudah melaksanakan dengan kewajiban perpajakan, yaitu melaporkan SPT dan membayar pajak dengan sangat benar, mengapa harus resah," ucap Ketut.

Menurutnya, dengan perlindungan data yang telah diberikan oleh pemerintah melalui UU kepada masyarakat, yang diharapkan akan bisa dapat memberikan rasa dengan keadilan dan nyaman, sehingga ke depannya masyarakat yang menjadi sukarela melaksanakan seluruh kebijakan pada pemerintah terutama di bidang perpajakan.

"Terwujudnya Single Identity Number (SIN), integrasi data keuangan yang guna untuk memperkuat basis data perpajakan dan kerelaan masyarakat dalam melaksanakan hak dan juga kewajibannya yang di bidang perpajakan akan bisa menjadi penentu yang tercapainya penerimaan pada pajak," ujar Ketut.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90