Senin, 07 Agustus 2017

, , ,

Selama Enam Menjadi Buron, Pria Ini Nyamar Menjadi Gelandangan

Selama Enam Menjadi Buron, Pria Ini Nyamar Menjadi Gelandangan



BERITA HARIAN - Terhitung sudah enam bulan Suwandi (38) yang menjadi buronan polisi Polsek Plosoklaten.

Dalam pelariannya itu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini yang bersembunyi di area Simpang Lima Gumul (SLG).

Bahkan, warga Dusun Karangnongko Kidul Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ini sampai menjadi gelandangan.

Kedok pria yang bertato ini akhirnya terbongkar saat polisi yang mendapat informasi adanya pelaku curanmor yang berada di terminal SLG.

Polisi yang menangkap pelaku. Kemudian pelaku yang dikeler ke Polsek Plosoklaten untuk diproses sesusai hukum.

Tersangka Suwandi yang mengaku dalam pelariannya itu hidup terlunta-lunta. Duda satu anak satu ini yang selalu dihantui ketakutan serta perasaan was-was karena menjadi buronan polisi.

"Mau pulang takut tertangkap. Ingin ke luar kota nggak punya uang," ujar Suwandi pada saat berada di Polsek Plosoklaten, Senin (7/8/2017).

Menurut tersangka Suwandi, terpaksa hidup yang menjadi gelandangan dan mengais makan hasil meminta-minta. Terkadang dia juga makan dari pemberian orang.

Selama itu, tersangka Suwandi makan dan juga tidur di terminal yang berada di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

"Sehari kadang makan kadang enggak," ungkapnya.

Dikatakannya, terpaksa mencuri sepeda motor milik Hudah yang di persawahan Dusun Bandulan Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri pada 27 Pebruari 2017 sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka mengambil motor Jupiter AG 5810 DJ dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel. Saat itu korban sedang mencari rumput.

Setelah berhasil membawa kabur, tersangka yang membawa sepeda motor itu ke rekannya. Kemudian tersangka menjadikan jaminan sepeda motor curian itu untuk ditukar dengan uang yang sebesar Rp 500.000.

"Mau pinjem uang jaminannya sepeda motor itu dalam tempo satu minggu," imbuhnya.

Kapolsek Plosoklaten AKP Suharsono menerangkan bahwa tersangka ini adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah dipenjara 2008 yang terkait kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Setelah keluar dari bui yang tersangka kembali terlibat kasus pidana pencurian handphone.

Menurut AKP Suharsono yang tersangka telah melakukan pencurian yang di empat lokasi berbeda.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dijerat Pasal 362 KUHP," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90