Polisi Yang Belum Menerima Surat Pengaman Ahok Sayng Sebagai Saksi Dari Buni Yani
![]() |
BERITA HARIAN - Polda Metro Jaya yang belum menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk pengamanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebagai saksi dalam kasus Buni Yani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, sampai saat iniyang belum ada surat terkait dengan pengamanan Ahok.
"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang yang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).
Argo yang mengatakan, kepolisian yang akan menyiapkan pengamanan bila diminta pihak kejaksaan. Rencananya, jaksa penuntut umum yang akan menghadirkan empat saksi fakta yang termasuk Ahok. Kesaksian Ahok yang berkaitan dengan sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).
Pihak kepolisian yang akan menyiapkan sesuai standar prosedur operasi pengamanan. Jumlahnya, satu regu atau sepuluh orang, "Ya yang disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," kata Argo.
Sebelumnya jaksa penuntut umum, Andi M Taufik yang menerangkan akan meminta kesaksian Ahok. Untuk bisa menghadirkan Ahok, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang berada.
"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. dan Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata Andi.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang menilai Ahok bisa bersaksi tanpa harus hadir di persidangan. Menurutnya, Ahok bisa disumpah di tempatnya ditahan pada saat ini, Rutan Mako Brimob, dan memberikan keterangan yang sebagai berita acara pemeriksaan.

0 komentar:
Posting Komentar