Polisi Ungkap Dua Tersangka Yang Membakar Hidup-Hidup MA Di Bekasi
![]() |
BERITA HARIAN - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra yang mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka pembakaran MA yang di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu. Kedua tersangka yang tersebut memiliki peran memukul dan juga menendang MA.
“Sudah ada sembilan saksi yang telah dimintai keterangan, dan dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan berinisial SU (40) dan NA (39). Perannya kedua ini yang memukul korban (MA) sebanyak tiga kali dan juga menendang,” ujar Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep menegaskan kedua tersangka yang tersebut bukanlah orang yang memprovokasi pembakaran terhadap MA.
NA yang diketahui menendang perut korban yang sebanyak satu kali dan di punggung sebanyak dua kali. Sedangkan SU, menendang bagian punggung MA yang sebanyak dua kali.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan dua yang tersangka melalui petunjuk-petunjuk dan juga barang bukti masih akan terus mengembangkan terhadap orang-orang yang diduga ikut melakukan pembakaran MA.
Selain itu juga, Asep yang menegaskan ada lima orang lainnya yang telah teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran MA.
Kelima orang yang tersebut di antaranya memiliki peran sebagai orang yang menyiram MA dengan bensin, menyulutkan api, dan memukul dengan benda yang tumpul.
“Kita masih saja mengejar kelima orang yang tersebut, diharapkan orang yang sudah teridentifikasi (melakukan pembakaran MA) menyerahkan diri,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga yang menjelaskan, meskipun MA yang diduga mencuri amplifier mushala, tetapi setiap orang memiliki hak asasi kepada manusia. Maka dari itu, dia berharap di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak melakukan main hakim sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar