Selasa, 22 Agustus 2017

, ,

Pelaku Bisnis E-Commerce Yang Akan Segera Dipajakinya

Pelaku Bisnis E-Commerce Yang Akan Segera Dipajakinya



BERITA HARIAN - Kementerian Keuangan RI tengah yang menyiapkan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan yang secara online atau e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan, transaksi perdagangan yang secara digital sendiri yang sebenarnya bisa saja lebih mudah terdeteksi yang dibandingkan transaksi dengan secara konvensional

Namun demikian, permasalahannya yang saat ini ada pada transaksi digital yang telah dilakukan antarnegara,

“Pemiliknya yang di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan yang ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo yang mengatakan, saat ini hal tersebut yang masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan dengan pajak.

Ditjen Pajak sendiri yang telah memahami adanya pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online.

"Semoga tidak terlalu lama kami bisa untuk mendefinisikan model transaksi dan bagaimana memajaki," kata dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara yang mengatakan, dalam kajian ini, pemerintah yang akan memastikan adanya kesamaan level of playing field antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha yang secara konvensional.

“Sebagai model bisnis yang baru, kami harus perhatikan level of playing fieldtermasuk perpajakanannya. Maka ada pendalaman BKF dan DJP untuk lihat cara memajaki yang benar seperti apa?Untuk dorong industri tapi juga level of playing field dari model bisnisnya,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90