Senin, 19 Juni 2017

, ,

Tiga Anggota DPRD Golkar Yang Ini Didakwa Dengan Pasal Berlapis DiPN Tanjung Karang

Tiga Anggota DPRD Golkar Yang Ini Didakwa Dengan Pasal Berlapis DiPN Tanjung Karang



BERITA HARIAN - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).

Mereka yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.

Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Sidang dengan agenda yang dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena yang digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Agenda ini yang di luar kebiasaan sidang yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Biasanya sidang yang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.

Bertindak yang sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.

Humas dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur yang mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.

“Memang yang seharusnya sidang itu dimulai pagi,” kata dia.

Menurut Mansur, pada sidang yang tersebut mendengarkan dakwaan penuntut umum.

Mansur mengatakan, ketiga yang terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dakwaan subsidair, pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan dakwaan lebih subsidair pasal 358 KUHP tentang Turut Perkelahian jo pasal 55 KUHP.

Mansur mengutarakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016) pagi.

Akibat kerusuhan itu, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami memar.

Korban luka bocor di kepala adalah Pasni Bima (48), Ketua Satgas AMPG Provinsi Lampung.
 Dua korban memar adalah Dahlan (53) dan Imron (26).

Ketiga korban kini mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bumi Waras. Pasni mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 wib.

"Saya dipukuli puluhan orang. Kepala saya dipukul pakai balok kayu batu dan paving block," ujar Pasni. Kerusuhan ini merupakan buntut dari pemecatan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90