Kamis, 15 Juni 2017

, , ,

Pemerintah Yang Tetapkan 23 Juni 2017 Pada Hari Cuti Bersama

Pemerintah Yang Tetapkan 23 Juni 2017 Pada Hari Cuti Bersama



BERITA HARIAN - Pemerintah yang akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 yang sebagai cuti bersama.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama pada Tahun 2017.

Dengan demikian cuti yang bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang bertambah menjadi 5 hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat).

Keputusan Presiden yang ditandatangani Republik Indonesia Joko Widodo pada 15 Juni.

Tanggal yang tersebut juga menjelaskan jika cuti yang bersama tersebut yang tidak yang mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Cuti tahunan tetap 12 hari," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Kamis (15/6/2017).

Keputusan Presiden itu dalam rangka yang mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan dengan cuti bersama tahun 2017.

Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017.

"Sebelumnya yang diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari yang tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama," kata Herman.

Menurut Polri, jika cuti bersama yang ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman sendiri.

Sehingga Hal itu yang dapat meminimalisir kemacetan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90