Sabtu, 17 Juni 2017

,

MA Kabulkan Gugatan PK PPP Kubu Romi

MA Kabulkan Gugatan PK PPP Kubu Romi



BERITA HARIAN - Mahkamah Agung yang melalui Putusan dengan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang telah diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy (Romi). Dalam yang lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad yang Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat dengan Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi, dengan Amar Putusan 'Kabul'.

"Dengan yang dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme dalam kepemimpinan PPP yang telah berlangsung dengan selama 2,5 tahun yang terakhir. Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya yang, tidak lagi berhak untuk bisa mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romi dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Romi yang melanjutkan, putusan ini sekaligus menganulir dengan Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga yang menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN yang berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme dengan kepemimpinan PPP yang berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun itu, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi yang bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya pada selama ini," lanjut Romi.

Menurut Romi, Putusan Mahkamah Agung ini yang mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun yang sebagai pimpinan PPP. "Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," tukasnya.

Romi yang mengatakan, Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum yang sesudahnya. Karena itu, Romi menyerukan kepada Djan untuk bisa menyudahi seluruh pertikaian.

"Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi. Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP atas dengan kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja dengan secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90