Rabu, 28 Juni 2017

, ,

Beredar Kepada Jokowi Dan Jusuf Kalla Yang Akan Naik Gajinya

Beredar Kepada Jokowi Dan Jusuf Kalla Yang Akan Naik Gajinya



BERITA HARIAN -Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla lagi-lagi yang diterpa kabar miring. Gaji orang nomor satu dan dua yang di Indonesia itu akan dikabarkan naik.

Melalui keterangan yang resmi Kepala Biro Pers, Media dan Informasi yang Sekretariat Presiden, Bey 

Machmudin pada Rabu (28/6/2017), pihak Istana yang membantah kabar dengan kenaikan gaji itu.

"Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang masih saja menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey.

Pada Pasal 2 undang-undang itu adalah, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi dari pejabat Indonesia selain Presiden dan juga Wakil Presiden.

Adapun, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok yang tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok yang tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya, yang besaran gaji pokok Presiden adalah enam kali dari nilai yang tersebut atau setara dengan Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000.

Soal besaran tunjangan jabatan, Presiden yang mendapatkan Rp 32.500.000 Sementara, Wakil Presiden yakni Rp 22.000.000.

Besarannya gaji dan tunjangan presiden dan wapres itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

"Dengan demikian, yang besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan juga Wakil Presiden saat ini yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey. 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90