Senin, 18 Juni 2018

, ,

Tunjuk Pj Gubernur Jabar Dari Kepolisian, Mendagri Yang Dianggap Begitu Ngotot

Tunjuk Pj Gubernur Jabar Dari Kepolisian, Mendagri Yang Dianggap Begitu Ngotot



BERITA HARIAN - Penunjukan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhanas) Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan dianggap menuai polemik oleh banyak pihak.

Begitu pula yang pemikiran dari pengamat politik Ray Rangkuti. Ia menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti tak peduli pada protes masyarakat yang akan menolak keras dilibatkannya anggota kepolisian di dalam urusan pemerintahan.

"Mendagri tetap ngotot dengan argumen yang seadanya menunjuk yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Jabar," ujar Ray, melalui pesan aplikasi Whatsapp, Senin (18/6/2018).

Ia pun menjelaskan yang mengapa politisi PDI Perjuangan itu dinilai ngotot dengan juga argumen seadanya.

Ray mengatakan Tjahjo hanya yang akan melihat dasar hukum peraturan yang mereka buat sendiri. Karena aturan itu yang akan dibuat sendiri, tentu saja punya kecenderungan akan mengakomodir kepentingan pemerintah sendiri.

"Permendagri No 1/2018 dibuat yang sedemikian rupa untuk memang yang ramah pada keinginan politik pemerintah. Salah satunya membuat ketentuan yang tidak tegas soal pelibatan anggota polisi dalam urusan pemerintahan," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Tjahjo juga seolah mengabaikan UU No 2/2002 tentang kepolisian soal larangan polisi merangkap jabatan di luar tugas kepolisian.

Jikapun harus bertugas di institusi lain, harus tetap berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti di BNN dan atas dasar penugasan dari Kapolri.

Pasal 28 ayat 3 UU No2/2002 juga menyatakan dengan tegas bahwa polisi hanya bisa bertugas di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga : Sumarsono Yang Sebut Netralitas M Iwariwan Tidak Perlu Untuk Diragukan

"Sekalipun beliau sekarang menjabat sebagai sestama Lemhanas, tapi status beliau sebagai polisi belumlah pensiun. Maka sudah semestinya, Mendagri melihat aturan yang membatasi anggota polisi hanya boleh ditugaskan dengan tugas-tugas kepolisian," kata Ray.

Dengan kata lain, bila tetap dipaksanakan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur, menurutnya M Iriawan harus lah terlebih dahulu pensiun atau mundur dari kepolisian.

"Artinya terhitung dari tanggal beliau (Iriawan, - red) ditunjuk sebagai penjabat Gubernur, sejak itu pula beliau harus mengirimkan surat pengunduran diri dari kepolisian," tandasnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90