Selasa, 26 Juni 2018

, , ,

Tjahjo Kumolo Yang Minta Pj Gubernur Untuk Tinju Danau Toba

Tjahjo Kumolo Yang Minta Pj Gubernur Untuk Tinju Danau Toba



BERITA HARIAN
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang melantik Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo sebagai Pj Gubernur Sumut yang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Jumat (22/6). Pada awal kerja, Tjahjo Kumolo meminta Eko meninjau Danau Toba.  "Saya minta ke Danau Toba untuk meninjau masyarakat dan menggerakan masyarakat supaya mendukung pencarian kapal yang tenggelam itu," ujarnya usai melantik Eko Subowo yang di Aula Raja Inal Siregar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (22/6).

Selain itu, dirinya juga yang akan memberikan saran agar mengundang KPU dan Panwaslu untuk bicara soal pelaksanaan Pilkada Sumut dan Pilkada yang di kabupaten/kota di Sumut. Sehingga, yang akan diketahui berbagai hal yang masih kurang serta dukungan logistik yang diberikan pemerintah.

Selanjutnya, pejabat Gubernur Sumut harus melakukan koordinasi yang bersama Kapolda Sumut agar mengetahui stabilitas keamanan. Kemudian, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tadi, saya sampaikan jabatan eselon 1 bebas yang di mana saja. Dahulu 2015 ada Irjen Pol jadi Pj Sulawesi Barat tidak ada masalah, enggak ribut kayak yang sekarang ini.Dasar saya undang-undang, saya kirim ke Setneg. Ada tim hukum yang melakukan penelaan. Apakah Mendagri melanggar hukum? Dan ternyata enggak ada yang melanggar hukum," katanya.

Ia menyampaikan, tidak akan mengusulkan pejabat gubernur yang melanggar undang-undang atau hukum. Bila DPR mempertanyakan pengangkatan pejabat gubernur maka ia akan menjawab karena menghormati DPR.

Dia mengungkapkan, dulu munculnya sejumlah nama personel Polri yang akan menjabat sebagai pejabat gubernur sekadar wacana. Baginya, tidak salah menyampaikan wacana. Tapi, ia maklum adanya protes karena dinamika politik. "Maklum saja, sudah hawa Pilpres dan Pileg, namanya dinamika," ungkapnya.

Pelantikan Pj Gubernur ini sesuai keputusan Presiden Nomor 107/P tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Ketetapan pengangkatan Eko Subowo di Jakarta pada 8 Juni 2018. Adapun dasar penunjukan pejabat gubernur sesuai pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Supaya, mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga : Juventus Yang Ternyata Tidak Minat Dengan Darmian

Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya percaya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo bisa mengemban jabatan sebagai pejabat Gubernur Sumut karena jujur dan adil. Bahkan, ia sudah berpengalaman menjadi Pj Gubernur Papua Barat.

"Pak Eko dukung KPU agar Pilkada yang jujur dan adil bisa terwujud. Pak Eko pernah memimpin Papua Barat sehingga diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta netralitas ASN di pemerintah daerah," ujarnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90