Polisi Amankan Lima Mengeruk Material di Kawasan Konservasi di Aceh
BERITA HARIAN - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh fokus untuk yang akan memberantas mafia atau perusak hutan yang melalui kegiatan-kegiatan yang pertambangan ilegal yang selama ini yang akan dilakukan di kawasan sungai atau hutan konservasi di Aceh.
Terkait dengan hal itu, ada lima tersangka yang ditangkap oleh personel Dit Reskrimsus Polda Aceh Senin (7/5) di Aceh Tengah.
Kelima pelaku yang langsung diboyong ke Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Catatan Serambi, sejak Januari 2018, Dit Rerkrimsus Polda Aceh yang setidaknya telah menangani sejumlah kasus illegal mining (penambangan ilegal) dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Ada yang pertambangan emas ilegal, ada pula galian C ilegal. Kasus-kasus itu yang akan merupakan kasus yang terjadi di Kabupaten Pidie dan Aceh Barat.
Baru-baru ini, Polda Aceh kembali yang akan membongkar kasus yang sama, yaitu galian C ilegal yang dilakukan oleh sejumlah orang yang bernaung yang di bawah dua Perseroan Terbatas (PT) di Aceh Tengah.
Aksi illegal mining tersebut sudah yang akan berlangsung sejak tahun 2016 dan selama ini dilakukan di hutan konservasi, tepatnya yang di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Informasi itu yang akan disampaikan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5).
“Setelah yang akan dilakukan penyelidikan, kita langsung tahan lima yang tersangka dalam kasus ini. Kita baru menahan tersangka dua hari lalu,” kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Adapun kelima yang tersangka adalah yang berinisial ES, F, A, Fg, dan M.
Menurut Erwin, kelima tersangka yang bekerja di bawah PT Cipuga dan Nindya Karya.
Dalam pengerukan material galian C itu, kerja sama operasional (KSO) antara PT Nindya Karya dan PT Cipuga, namun kerja sama kedua PT itu tetap tidak yang mendapatkan izin untuk mengambil material galian C di kawasan yang konservasi di Aceh Tengah tersebut.
“Jadi, ini adalah kerja sama saja operasional antara PT Nindya Karya dan Cipuga. Namanya PT Nindia Cipuga KSO, kerja sama operasionalnya. Di mana dalam pelaksanaannya mereka yang tidak mendapatkan izin,” katanya.
Penanganan kasus galian C ilegal itu, lanjut Erwin Zadma, sudah yang akan dilakukan pihaknya sejak April lalu, Polda Aceh secara persuasif juga telah yang akan memanggil kelima tersangka sebanyak dua kali, namun mereka hampir tak pernah memenuhi undangan polisi tersebut.
Akhirnya, polisi mengambil sikap untuk menahan yang kelima tersangka pada Senin lalu di Aceh Tengah.
Baca juga : Inesta Yang Tidak Secepatnya Untuk Tentukan Klub Barunya
“Kenapa terlambat kita tahan, karena yang akan bersangkutan ini sudah dipanggil bahkan sampai dua kali itu hampir nggak datang, akhirnya kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Erwin.
Di antara para pelaku yang ditahan lanjut Erwin, satu orang berinisial F diketahui adalah penanggung jawab dari PT Cipuga, sedangkan ES, A, Fg, M merupakan pekerja dari PT Nindya Karya, mulai dari ketua proyek serta ketua komite perusahaan.
Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi tanpa izin.
“Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar