Rabu, 11 April 2018

, ,

Direktorat Penataan Bangunan Akan Disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Dan Gedung Lingkungan

Direktorat Penataan Bangunan Akan Disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Dan Gedung Lingkungan



BERITA HARIAN - Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang akan bisa saja yang menggelar kampanye edukasi profesionalisme dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention, Medan, Rabu (11/4/2018).

Edukasi ini yang akan terkait sosialisasi dua peraturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan juga Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa percepatan dan juga pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini perlu didukung oleh proses rancang bangun terencana, bersinergi dengan sistem regulasi terpadu.

Hal ini untuk yang akan bisa saja yang menghasilkan terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan berkualitas.

"Dari sisi regulasi, Indonesia telah yang akan bisa saja yang memiliki beberapa Undang-Undang dan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan. Baru-baru ini juga disahkan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan," ujar Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto.

Dua Undang-Undang tersebut yang akan bisa saja yang ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal bagi berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Irwan menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang akan bisa saja yang memberi landasan dan kepastian hukum bagi para Arsitek, perlindungan bagi pengguna jasa dan masyarakat. Tidak hanya itu, UU ini juga membantu mengarahkan pertumbuhan dan perkemban arsitek yang sebagai profesi berdaya saing tinggi.

"UU ini juga mendorong yang akan bisa saja yang terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional," katanya.

KemenPUPR juga yang akan bisa saja yang menerbitkan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.

Peraturan ini mengatur tata laksana persyaratan dalam yang akan menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman dan mandiri yang secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.

Baca juga: Zidane Yang Mengatakan Juventus Bermain Yang Terbaik, Kami Tidak

Sebagai penanggungjawab, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan
Kemen PUPR terus yang akan bisa saja yang melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan.

Direktorat juga rutin melakukan kampanye edukasi untuk  yang akan bisa saja yang akan meningkatkan pemahaman, kapabilitas dan kapasitas instansi terkait, terutama mengenai aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan.

"Melalui kampanye edukasi ini, diharapkan terjadinya peningkatan dalam menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah, demi mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90