Rabu, 14 Maret 2018

, , ,

PNS Pria Dapat Cuti Sebelun, Sandiaga Katakan Pemprov DKI Keluarkan Pergubnya

PNS Pria Dapat Cuti Sebelun, Sandiaga Katakan Pemprov DKI Keluarkan Pergubnya



BERITA HARIAN - Kebijakan Pemprov DKI yang satu ini, kelihatannya saja yang bakal disambut gembira, terutama para  Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria.

Pemprov DKI Jakarta ikut yang akan menerapkan aturan memberikan cuti kepada PNS pria yang istrinya melahirkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga yang akan mengikuti aturan tersebut, dengan yang akan memberikan cuti selama satu bulan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah yang memberikan jenis cuti yang sama selama lima hari ini.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita. Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sudah keluarkan Pergub-nya. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," tutur Sandi di Balai Kota, Selasa (14/3/2018).

Baca juga : Lacazette Yang Akan absen Pada Saat Melawan AC Milan Nantinya

Pemprov DKI memberikan waktu selama empat minggu bagi PNS pria untuk cuti mendampingi istrinya melahirkan.

"Kita satu minggu sebelum kelahiran, dan tiga minggu setelah kelahiran," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90