Dua Rekanan Bapemas Sumut Yang Batal Dengerkan Tuntutan Jaksa Yang Belum Tidur
![]() |
BERITA HARIAN - Dua rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumatera Utara yaitu yang akan direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana dan direktur PT Proxima Convex yaitu Budhiyanto Suryanata batal yang akan bisa saja yang mendengarkan tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (19/3/2018).
Keduanya merupakan yang akan bisa saja yang terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang akan senilai 40,8 miliar.
Batalnya pembacaan yang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Eva
Yang akan dilatarbelakangi belum menerima berkas tuntutan yang akan bisa saja yang akan dibacakan dari pimpinan mereka.
"Maaf majelis, berkas tuntutannya belum turun. Kami minta waktunya majelis," kata Eva kepada Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
"Kami beri waktu sampai Kamis tanggal 22 Maret ini, gimana?" tanya Sri Wahyuni.
Mendapat batas waktu tersebut, JPU Eva pun mengiyakan dan menyatakan akan membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Kamis (22/3/2018) mendatang.
Baca juga : Medan Creative Project Yang hadir Dukung Industri Kreatif Kota Medan
Seperti diketahui Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah menjalani persidangan sejak 20 November 2017 lalu dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, keduanya juga telah menjalani penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan sejak Juli 2017.

0 komentar:
Posting Komentar