RUU Usul Pada Masyarakat Yang Selayaknya Dan Menjadi Prioritas
BERITA HARIAN - Kepentingan masyarakat yang harus senantiasa menjadi tolok ukur dalam penentuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas. Usulan Rancangan Undang-Undang dan yang akan memberikan dampak yang sangat luas untuk masyarakat, sudah selayaknya yang menjadi prioritas dalam penyusunan prolegnas tahun depan.
Demikian yang diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa di sela-sela kunjungan spesifik Baleg yang di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/9/2017).
Neng Eem mengatakan kunjungan Baleg yang ke daerah adalah untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas pada tahun 2018. Hal ini yang ditujukan agar legislasi yang dihasilkan DPR dan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang banyak.
Menurutnya, berbagai masukan langsung dari masyarakat yang tersebut harus ditindaklanjuti dan yang disusun menjadi Peraturan Perundang-undangan dan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya.
“Semua masukan dan aspirasi masyarakat yang sudah kita dengar, hendaknya kita pahami dan serap dengan baik, agar maksud dan interpretasinya tidak salah. Selanjutnya, aspirasi ini dan jangan hanya jadi catatan saja, tapi yang harus di-follow up sebagai bentuk respon kita yang terhadap masyarakat,” papar politisi PKB ini dalam keterangan persnya.
Dia menegaskan, penentuan Prolegnas RUU Prioritas 2018 yang harus saja dilakukan dengan sangat hati-hati karena dua tahun yang ke depan ini, yaitu 2018 dan 2019, yang merupakan tahun politik dimana seluruh elemen masyarakat yang akan disibukkan dengan berbagai kegiatan pada politik.
“Karena itu, Baleg yang harus teliti dan juga jeli dalam menilai beragam usul dalam Rancangan Undang-Undang yang ada, untuk kemudian yang akan ditentukan mana yang masuk prolegnas 2018 dan mana yang tidak,” ungkap Neng Eem
Selain menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas persiapan penyusunan prolegnas prioritas, menurut Neng Eem, Pimpinan dan Anggota Baleg juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Undang-Undang, mensosialisasikan Undang-Undang yang telah diundangkan, dan melakukan pemantauan terhadap implementasi dari UU tersebut di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar