Sabtu, 23 September 2017

, , ,

Istri Pengurus Parpol Akan Dilarang Untuk Menjadi Panwas Pilkada

Istri Pengurus Parpol Akan Dilarang Untuk Menjadi Panwas Pilkada



BERITA HARIAN
- Panitia Pengawas Kota Medan yang telah menggelar open recruitmen panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dimulai tanggal 20-26 September 2017. Perekrutan dalam rangka penyelenggaraan Pilgub tahun 2018.

Pendaftaran pada hari yang ketiga, Jumat (22/9/2017) sebanyak 50 orang yang di kantor Panwas Kota Medan yang di Jalan Sei Bengawan, Medan, Sumatera Utara.

Namun, tidak semua orang yang bisa mendaftar sebagai Panwascam. Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan Henry Simon Sitinjak yang bilang, pengurus Partai Politik, istri/suami pengurus parpol yang tidak boleh mendaftar.

"Panwas Kota Medan membidik (pendaftar) yang terlibat Partai Politik (parpol), Tim sukses (TS), dan yang terikat Perkawinan baik dari pihak penyelenggara, TS, maupun Parpol,"  yang kata Henry.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90