Jumat, 14 Juli 2017

, ,

Polda Metro Telah Tangguhkan Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath

Polda Metro Telah Tangguhkan Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath 



BERITA HARIAN - Permohonan penangguhan penahanan dari Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath akan dikabulkan. Demikian yang telah disampaikan salah satu pengacaranya yakni, Achmad Michdan.

"Betul, menjelang magrib akan dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Penangguhan dan penahanannya dikabulkan," katanya.

Michdan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari jauh-jauh hari. Bahkan, di beberapa hari sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sehari menjelang Lebaran, supaya ditangguhkan, namun baru sekarang dikabulkan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sejumlah pimpinan ormas menjadi penjamin di dalam penangguhan penahanan Al Khaththath. Dengan ditangguhkannya penahanan dari Al Khaththath, Michdan berharap bahwa kasusnya jjuga tidak dilanjutkan.

"Karena analisa kami sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Hal tersebut adalah pendapat dari kami. Kami juga minta tidak perlu ditahan dan juga kita juga sangat berharap perkaranya dapat dihentikan," tandasnya.

Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan penangguhan penahanan dari Al Khaththath. "Permohonan keluarga dan juga alasan kesehatan," ungkap dia.

Muhammad Al Khaththath telah ditangkap bersama ketika empat orang lainnya, yaitu Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan juga Zainuddin Arsyad pada hari Jumat 31 Maret 2017 maupun sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

Awalnya Al Khaththath telah ditahan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akan tetapi, pada hari Selasa 20 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90