Pastikan Kalau Makanan Korea Itu Halal
![]() |
BERITA HARIAN - Popularitas dari budaya populer Korea Selatan telah membuat makanan dari negeri ginseng tersebut digemari di Indonesia, termasuk pula mi instan yang tampak menggiurkan ketika muncul pada adegan-adegan drama Korea.
Di media sosial juga telah sempat beredar tren Samyang Challenge, tantangan dari menyantap mi instan super pedas yang diketahui keluaran merk Samyang dari Korea Selatan.
Akan tetapi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kalau terdapat sejumlah mi instan dari Korea yang mengandung unsur dari babi, yakni merk Samyang varian Mie Instan U-Dong dan juga Mi Instan Rasa Kimchi, merk Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black) serta merk Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).
Berdasarkan peraturan dari Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang memiliki kandungan bahan tertentu yang berasal dari babi itu harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI".
Bukan hanya itu, kemasan juga diharuskan untuk mencantumkan gambar babi yang berwarna merah dalam kotak berwarna merah pada atas dasar warna putih.

0 komentar:
Posting Komentar