Sabtu, 18 Agustus 2018

, , ,

Lapak Dugem Anak di Bawah Umur Digerebek Polisi, Pengakuan Dari Pemilik Usaha

Lapak Dugem Anak di Bawah Umur Digerebek Polisi, Pengakuan Dari Pemilik Usaha



BERITA HARIAN - Pascapenggerebekan Ice Cream Garden, Jalan Selamat Ketaren, Kompleks MMTC pada Minggu (12/8/2018) lalu, oleh Tim gabungan Polrestabes Medan, pemilik usaha kini yang telah berstatus tersangka.

Namun pihak kepolisian polrestabes Medan, belum yang menahan secara resmi karena masih dalam proses penyelidikan.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang akan didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.

"Kedua pelaku yang berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).

Namun salah seorang tersangka yang bernama Julia Lim (40) yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.

Baca juga : KPU Medan Akan Terima Tanggapan Masyarakat Tentang DCS Caleg Sampai 21 Agustus

"Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga," ucapnya.

Mendengar pengakuan oleh tersangka yang berperan sebagai pengelola, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto langsung menyikapi pengakuannya.

"Hasil pemeriksaan tapi sudah empat bulan beroperasi," kata Dadang.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90