Sabtu, 19 Mei 2018

, , ,

Terciduk Tiga Satpam Yang Sedang Nyabu Di Musala Suzuya

Terciduk Tiga Satpam Yang Sedang Nyabu Di Musala Suzuya



BERITA HARIAN - Ada-ada saja tingkah laku tiga Sekuriti di Swalayan Suzuya Marelan ini.

Mereka malah yang menjadikan Musala bukan yang sebagai tempat beribadah, tapi menjadikannya tempat untuk menghisap barang haram narkotika jenis sabusabu.

Dalam penangkapan yang di Musala Swalayan Suzuya berhasil yang diamankan 3 orang atas nama Heri Purnama (30) warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia Desa Manunggal, yang bekerja sebagai Sekuriti. Lalu Eli Syaputra (28) warga asal Simpang Tandem Hilir Binjai, yang juga berprofesi sebagai Sekuriti serta Ricky Pratama (19) warga Jalan Tanah 600 Gang Sepakat.

Para yang tersangka ditangkap pada Senin (14/5/2018) lalu sekitar pukul 02.30 WIB yang akan di Musala Swalayan Suzuya di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Dari lokasi Polsek Medan Labuhan yang akan berhasil yang mengamankan barang bukti 1 set alat sabu, 2 buah mancis, 1 pin kaca pirex berisi sabu, 1 buah jarum dan 1 buah pipet runcing.

Kejadian yang bermula dari adanya laporan yang masuk dari masyarakat tentang, adanya Musala tempat beribadah yang setiap harinya yang dijadikan tempat memakai barang haram narkotika jenis sabu, di Jalan Marelan Raya, Tanah 600 tepatnya di Swalayan Suzuya.

Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan lalu yang akan bisa saja yang melakukan pengecekan di TKP terkait laporan yang masuk dan ternyata benar adanya info tersebut.

Baca juga : Gara gara Harta Warisan Dedi Syahputra Pukul Bibinya Sampai Kritis

Tim Opsnal lalu memantau objek dan melakukan pengendapan. Dilanjutkan dengan penindakan terhadap para tersangka yang sedang berada di dalam Musala sedang asik memakai narkoba jenis sabu.

"Kita mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsekta Medan Labuhan. Guna di periksa lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iptu Bonar, Sabtu (19/5/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 3 tersangka penggunaan sabu ini, akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Bonar.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90