RUU Pemilu Yang Masih Saja Berlangsung, Dan Tidak Ada Keputusan pada Lima Poin Krusial
BERITA HARIAN - Rapat Pansus RUU Pemilu tengah yang dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan pad hari ini, Senin (10/7/2017).
Rapat Pansus ini yang dihadiri oleh perwakilan setiap Fraksi, Bawaslu, KPU dan Pemerintah untuk bisa membahas lima poin krusial, antara lain ambang batas presiden (presidential treshold), ambang batas parlemen (parliamentary treshold), district magnitude, sistem pemilu, dan juga metode konversi suara.
lebih dari dua jam yang berlangsung Rapat RUU Pemilu, terhitung pada sejak pukul 11.30 WIB hingga saat ini yang belum juga ada keputusan yang mengenai kelima poin krusial.
Rapat sempat yang dijeda selama satu jam dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
Hampir tiga jam rapat RUU Pemilu yang berlangsung, namun yang masih saja berkutat membahas hal-hal teknis yang di luar lima poin krusial, seperti tugas fungsi DKPP dan tindak pidana dalam pemilu.
Hal ini yang mengingat antara pemerintah dengan masing masing fraksi punya pandangan yang berlainan.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy yang mengatakan Rapat Pansus hari ini lebih banyak pada bagaimana cara yang mengambil keputusan, jadi belum ada keputusan apakah sistem paket atau item yang per item.
"Belum.. belum, hari inilah. Berdiskusi, mencari dengan titik temu bagaimana mengambil keputusan. Kan masing masing isu substansi sudah paham itu semua," pungkas Lukman.
Menurutnya, jika hari ini yang belum juga dicapai dengan keputusan maka yang akan diperlukan waktu untuk lobi sampai 20 Juli nanti.

0 komentar:
Posting Komentar