Kamis, 13 Juli 2017

, ,

Seorang Pelaku Pembunuhan Yang Ngotot Tidak bersalah Dengan Alasan Membela Diri

Seorang Pelaku Pembunuhan Yang Ngotot Tidak bersalah Dengan Alasan Membela Diri



BERITA HARIAN - Muhammad Ridho yang alias Edo (25) ngotot merasa tak bersalah yang setelah menghabisi nyawa Rozali (23), dalam sebuah duel di Desa Tabanio, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

Ia yang berdalih untuk membela diri karena Rozali yang lebih dulu menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam. Ia juga yang menyangkal telah membunuh korban.

"Saya hanya membela diri, pak. Saya yang diserang lebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2017).

Karena dengan pernyataannya itu, Edo yang dikembalikan ke dalam sel tahanan Polres Tanahlaut.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan yang menjelaskan pelaku yang ditetapkan dengan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan juga perampasan kendaraan yang bermotor.

"Ada dua laporan polisi untuk yang tersangka R ini karena saat ini melarikan diri merampas kendaraan bermotor warga. Kita yang kenakan melanggar pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan pasal 365 KUHP," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90