Bawaslu RI Yang Peringatkan Untuk Parpol Jangan Start Kampanye Dulu
![]() |
BERITA HARIAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mohammad Afifudin, memperingatkan partai politik (parpol) supaya tidak yang melakukan 'curi start' kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah saja yang akan bisa saja yang membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan juga Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilu mendatang. Adapun, KPU RI telah saja yang akan bisa saja yang menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye yang di Pemilu 2019.
"Pesan, kami terhadap partai-partai yang terhadap media mari sama-sama patuh dan taat asas terhadap aturan yang sama-sama kami yakini untuk yang akan mengatur pemilu lebih baik," tutur Afif, akan bisa saja yang ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (4/5/2018).
Sejauh ini, sudah ada dua parpol yang akan bisa saja yang terindikasi melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye. Dua parpol tersebut, yaitu Partai Perindo dan PSI.
Padahal, dia yang akan bisa saja yang mengklaim, melalui Gugus Tugas sudah mensosialisasi setelah penetapan partai politik dan juga dengan pengambilan nomor urut. Sosialisasi kepada parpol peserta pemilu.
"Dalam kontek ini kami yang akan berharap temuan kami atas PSI juga menjadi pencegahan pada bagian lain agar tidak juga yang akan terjadi kampanye di luar jadwal seperti yang akan dilakukan oleh PSI ini," kata dia.
Menurut dia, terdapat jeda waktu sekitar tujuh bulan antara penetapan parpol dan masa kampanye di Pemilu 2019. Untuk itu, kata dia, diperlukan pengaturan.
Baca juga : Bandara Tebelian Yang Diharapkan Untuk Dorong Perekonomian Sintang
Dalam hal ini, dia menjelaskan, Bawaslu RI berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan-aturan yang sudah disepakati di Gugus Tugus. Hal ini dilakukan supaya tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu melakukan kampanye luar jadwal.
"Jadi yang kami tindak sebenarnya sesuatu yang dilakukan oleh peserta pemilu setelah kami berikan sosialisasi pencegahan. Karena dalam aturan kami di uu kampanye di luar jadwal itu dilarang dan masuk ke ranah pidana," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar